Pemkab Tanbu Bersama Satpol PP Tutup THM Selama Ramadhan

CB, Tanah Bumbu – Dalam rangka di bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menutup sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk menghormati bulan suci umat Islam serta mencegah gangguan ketertiban umum, 20/03/24.

Mengacu pada surat edaran resmi nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 Abah Zarullah Azhar menegaskan penutupan sementara THM, termasuk pub, bar, karaoke, serta panti pijat/panti kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan masyarakat sejak 4 Maret 2024.

Pada momen itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyatakan bahwa timnya akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Patroli ini akan mencakup sepuluh THM di sepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

Adapun pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pemilik THM yang melanggar aturan, dengan ancaman penutupan usaha jika masih berlanjut, ujar Syaikul.

Hal itu dihimbau untuk menghargai umat Islam selama bulan suci Ramadan dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Pemerintah setempat berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara rutin terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu demi menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.
(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *