Jakarta, Cahaya Baru 08 April 2024 – Rivan Dirut Jasa Raharja menyatakan bahwa seluruh korban
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus
di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024) terjamin oleh
Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI
No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta
yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar
maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban
dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada
ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa
ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di sela
kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan
Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD
Karawang.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut
prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada
satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi. “Jasa
Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah
dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya
kepada ahli waris,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang
secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang
masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban
dari hasil identifikasi Kepolisian.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya(er)
