CB-Lumajang- Penolakan Draft Revisi UU Penyiaran yang sedang digodok DPR menunai aksi Demo Penolakan dari berbagai Komunitas Wartawan Indonesia, Kabupaten Lumajang – Provinsi Jawatimur. Jum’at (17/5/2024).
Hari ini,(17/5). Aksi Penolakan Revisi UU Penyiaran yang sedang di rencanakan oleh DPR disuarakan oleh Komunitas Wartawan daerah – daerah sebagaimana saat ini disuarakan Komunitas Wartawan Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.
Sebelumnya penolakan telah disampaikan oleh Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
Penolakan disampaikan oleh Wartawan atau Insan Jurnalis – Pers Indonesia terkait beberapa Point yang dianggap dapat menutup ruang gerak (membungkam) Kebebasan Pers di Indonesia.
Jika beberapa Point dalam Rancangan ini tidak dikaji ulang dan disahkan, dikawatirkan dapat memberikan celah bagi kepentingan golongan atau kelompok tertentu dan diantaranya,
Dapat menghambat Informasi yang bersifat Publik, menutup keterbukaan atau Independen, matinya fakta atau realita yang seharusnya Masyarakat Indonesia mengetahui.
Demi kepentingan Umum, kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia Kedepannya, sudah selayaknya DPR dapat mengkaji RUU Penyiaran mana yang perlu direvisi atau tidak, dan jangan mudah membuka celah untuk kepentingan kelompok golongan tertentu.
Inilah enam poin dalam draf RUU Penyiaran yang kemudian ditolak oleh Dewan Pers dan komunitas Pers:
1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.
2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.
4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.
6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.
Demikian sekilas liputan, Aksi Penolakan RUU Penyiaran oleh Komunitas Wartawan Kabupaten Lumajang dan sekitarnya, Melaporkan Reporter: Hardy
