CB, Sosoh Buay Rayap Oku — Dana Desa adalah Dana Rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangan nya, tapi harus sesuai dan mengikuti aturan yang telah ditentukan, makanya diadakannya penyuluhan edukasi hukum terkait dana desa dan alokasi dana desa, di aula Desa Penyandingan, Jumat (12/07/24), dibuka dari sambutan ketua FKAD Sosoh Buay Rayap, Bapak Yuzairin, SE., menjelaskan bahwa peserta acara penyuluhan ini terdiri dari tiga orang per desa, Babinsa dan Babinkamtibmas per desa, dalam pelaksanaan ini memang harus dilaksanakan di bulan juli, supaya tidak berbenturan dengan Pilkada, Jelasnya.


Sedangkan Buk Dini Selaku Camat Sosoh Buay Rayap berharap, Semoga bisa mendapatkan pencerahan kembali, sebab sudah berapa tahun acara sosialisasi ini tidak dilaksanakan, maka semoga di acara ini mendapat kan manfaat supaya tidak tersandung hukum dalam penggunaan dana desa, dan sekali lagi selamat datang untuk pak Kajari Oku yang di wakili oleh kasi Intel Kejaksaan negeri Ogan Komering ulu, Hendri Dunan, S.H., dan mohon maaf bila dalam sambutan ini kurang berkenan dihati pak Kajari Oku atau yang mewakili, Harap buk Dini.
Disambung dengan sambutan kasi Intel Kejaksaan negeri Ogan Komering ulu, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas undangannya, dan Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan merespon baik, dan kami menyampaikan mohon maaf, sebab pak Kajari Oku belum bisa hadir, dikarenakan lagi ada kegiatan, sambungnya lagi bahwa tujuan acara ini adalah untuk memberikan pencerahan dalam penggunaan dana desa, sebab ini adalah salah satu tugas kami, ungkapnya. Supaya kedepannya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Dalam pengelolaan dana desa ini banyak sekali yang harus diperhatikan, dan sangat rentan terjadi kesalahan, yang sering terjadi adalah kesalahan dalam pelaksanaan, maka harus betul betul memahami, dan harus selalu diawasi, dan BPD harus ikut berperan serta dalam mengawasi nya, jangan sampai terjadi benturan hukum, Jelasnya Hendri Dunan, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Oku. Selama saya bertugas Banyak yang terjadi penyalahgunaan, seperti pembagian bantuan langsung tunai (BLT )yang sudah cair tapi tidak disalurkan, makanya semua pihak harus ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana desa, maka dari itu diperlukannya acara sosialisasi seperti ini, supaya tidak terjadi lagi kesalahan yang disebabkan oleh kurang mengerti nya para pengguna dana desa. Jangan sampai datang ke kami, dikarenakan tersandung hukum, tapi harap kami datanglah dengan tujuan berkoordinasi, itulah penting nya harus mengerti hukum. Pungkasnya
Ditutup oleh narasumber Bapak Abdullah, menjelaskan bahwa apapun alasannya dan kesalahan nya, setiap penyelewengan penggunaan dana desa, akan langsung masuk ke tipikor, serta para peserta penyuluhan hukum harus mengerti ada tiga metode pemberantasan korupsi, yang pertama strategi preventif (pencegahan), strategi represif(penerapan hukum oleh APH), serta strategi restoratif (pengembalian keuangan negara atau kata lain pemberian maaf), Jelas Kasubsi Sospol kejaksaan negeri Oku, Abdullah Arbi.
Acara sosialisasi Penyuluhan Edukasi hukum ini dihadiri oleh, Kajari Oku yang diwakili oleh Kasi Intel, Hendri Dunan, S.H., Danramil Kota Pak, Surasa, Kapolsek Sosoh Buay Rayap pak Karbiyanto(Karbes), Buk Camat Sosoh Buay Rayap, Babinsa serta Babinkamtibmas kecamatan Sosoh Buay Rayap, seluruh kepala desa di kecamatan Sosoh Buay Rayap beserta perangkat desa. (TomJam)
