CB, Pasuruan – Tanah timbul seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Pemkab Pasuruan. Di lahan ini, terdapat perkampungan warga yang terbilang kumuh. Pemkab berusaha membangunnya, namun masih terkendala legalitas kepemilikan lahan. Karena itu, Pemkab mengajukan legalitasnya kepada Pemerintah Pusat. Hal itu di sampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Perkim Kabupaten Pasuruan Eko
Sekarang masih proses pengajuan persyaratan teknis ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika sudah selesai dari BPN, kemudian diajukan ke kementerian. Legalitas Tanah Timbul 2,4 Hektare Luas tanah timbul di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, yang diajukan legalitasnya. 193 Kepala Keluarga Jumlah KK yang tinggal di lahan tanah timbul di Desa Mlaten. Wilayah ini terpantau masuk kawasan kumuh.Pengajuan legalitas tanah timbul ini merupakan usulan pemkab dan masyarakat. Kini, status lahan dengan luas sekitar 2,4 hektare itu milik negara.
Survei lapangan dan detail bidangnya sudah semua, totalnya sebanyak 193 KK (kepala keluarga). Prosesnya kami mengikuti tahapan yang ada. Sesuai ketentuan. Tanah timbul ini berada di kawasan permukiman kumuh. Salah satu syarat untuk membangunnya adalah memiliki legalitas tanah.
Meski sudah diproses, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan tak berani memasang target kapan legalitas tanah timbul ini akan rampung. Sementara itu sebelum di lakukan proses pengajuan legalitas nya ke pemerintah pusat. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman beberapa minggu lalu. Acara ini di ikuti OPD terkait termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perikanan, Camat Nguling, dan Kepala Desa Mlaten.
bertujuan untuk melakukan identifikasi pemanfaatan tanah di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Langkah ini merupakan bagian dari program “Clean & Clear” dalam rangka Dak Integrasi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa tanah di Desa Mlaten dimanfaatkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi potensi pengembangan wilayah tersebut.
Selama rapat, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait penggunaan tanah, termasuk masalah perizinan, tata ruang, dan potensi ekonomi. Diskusi juga mencakup upaya untuk meningkatkan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanah, guna mencapai hasil yang optimal bagi masyarakat setempat. Shod
