Kajari Tolitoli Menetapkan Kontraktor Alkes Sebagai Tersangka Baru Akibat “Mark up”

CB  Tolitoli – Kejaksaan negeri Tolitoli
Kembali menambah satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan ALKES pada tahun anggaran TA 2016,. Hal itu di sampaikan pada kegiatan press release yang di laksanakan di Ruang PTSP kejaksaan negeri Tolitoli Senin tgl 23-09/2024.

Di hadapan sejumlah awak media Kepala kejaksaan negeri KAJARI Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH,.MH,,. Menyampaikan bahwa pihak kejaksaan negeri tolitoli kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tindak pinda korupsi pengadaan proyek alat kesehatan ALKES TA 2016 Berinisial FH,.
Kajari Albert mengungkapkan Bahwa pihaknya menetapkan FH sebagai tersangka kerena perannya di proyek pengadaan ALKES sebagai kontraktor penyedia Alat kesehatan, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang di temukan pihak penyidik kejaksaan, Bahwa FH Terbukti ikut terlibat melakukan MARK UP di proyek pengadaan ALKES tersebut, dengan bertambahnya satu orang tersangka sehingga dalam kasus tersebut suda ada tiga orang tersangka yaitu BI,.NU dan FH, serta adapun nama AB yang beredar di sejumlah pemberitaan media, belum bisa menjadikan acuan AB sebagai tersangka, kerena belum ada bukti serta fakta yang kuat mengarah jika AB ikut terlibat, namun pihak kejaksaan terus memantau dan menunggu hasil persidangan jika ada fakta yang merujuk ke tersangka lainnya ungkap albert,.

Albert juga menyebut bahwa kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan ALKES tersebut di taksir 2,1 Miliar,. Dirinya juga menambakan bahwa ada berapa Kasus yang saat ini telah di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Tolitoli, terutama yang saat ini suda masuk persidangan adalah kasus KPU, terus kasus pol PP yang terduga pelaku bernama Erik, serta adapun kasus yang lagi heboh terkait alat mesin pertanian Alsintan yang kini telah masuk ketahap penyidikan, ulasnya,. (kasrian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *