CB, Magetan – Meski diawasi oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Pelaksanaan proyek Rehabilitasi yang berada di SDN 1 Panekan Magetan masih melanggar peraturan Pemerintah.
Pelanggaran yang dimaksud yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, sudah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Seperti yang diketahui, papan nama proyek menjadi penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Selain hal itu, para pekerja yang berada di lokasi juga tak ada satupun yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai dengan ketentuan K3 tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.
Regulasi ini mewajibkan semua pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Magetan Irawan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dea Kontraktor dan diawasi oleh CV Reswara dengan pagu anggaran sekitar Rp.1,1 Milyar. Sumber pendanaan proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait dengan proyek tersebut Irawan mengaku sudah mengingatkan Pelaksana, ia juga menyebut bahwa Dikpora beserta Kejaksaan sudah melakukan kunjungan terhadap proyek tersebut.
“Kalau itu kita sudah mengingatkan ya, kejaksaan juga sudah kesana, kalau waktu itu jenengan ikut kan malah lebih jelas, ”ujarnya beberapa hari lalu.
Terpisah, Kejari Magetan melalui Kasi Intel Muhammad Andy Sofyan ketika dikonfirmasi mengamini adanya kunjungan ke proyek tersebut.
Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan PPS Kejaksaan Magetan, Kejaksaan akan mendampingi, mengawasi agar pekerjaan tersebut tepat mutu , sasaran serta tepat waktu.
“Itu PPS kita bos, didampingi sama kita, diawasi sama kita, biar kerjaan nya tepat mutu tepat sasaran tepat waktu, ”ucapnya singkat melalui pesan whatsapp, Rabu (25/09/2025).
Namun, terkait adanya permasalahan pada proyek tersebut, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Perlu diketahui, PPS merupakan Pengamanan Pembangunan Strategis, yang merupakan salah satu peran Intelijen Penegakan Hukum di Kejaksaan. PPS berfungsi untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam keamanan dan kepentingan pembangunan strategis.
(Caknan)
