CB, Jeneponto, – Jika Pihak Proyek diharuskan menyediakan alat lima syarat keselamatan dan kesehatan kerja demi keselamatan bagi Tukang dan kuli bangunan, maka pihak Proyek Labkesda di Dinas Kesehatan Jeneponto Sulawesi Selatan, diduga keras mengabaikan instruksi keselamatan para pekerja bangunan tersebut.

Hal itu dapat dibuktikan seiring dengan para pekerja di Proyek pembangunan Gedung Labkesda Dinkes Jeneponto yang berlokasi di Jalan Kesehatan No. 8 Bonto Sunggu, Kec. Binamu, dengan No. Kontrak 000.3.3/98/Dinkes/Yankes/Dak Fisik/VII/2024, besar nilai anggaran sebesar, Rp.9.705.763.739, sama sekali tidak ada yang memakai alat kesehatan kerja dimaksud.
Proyek yang didanai DAK T.A 2024 itu, dikerjakan oleh CV Algaisa Utama dan kosultan pengawas PT Mifta Multi Design yang patut diduga kuat sengaja mengabaikan lima syarat unsur keselamatan kerja lantaran para pekerja tampak tidak mengenakan pakaian pelindung keselamatan diri.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ada 5 (lima) pelindung kesehatan kerja yang wajib dipakai para pekerja proyek (buruh dan tukang) yaitu, sarung tangan, sepatu kerja, masker, rompi dan helm.
Kewajiban menggunakan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Selanjutnya, Dalam Pasal 2 menyebutkan, bahwa penyediaan APD yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis adalah pengusaha yang bersangkutan, dan jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2).
Namun Sekaitan dengan itu, salah satu pelaksana proyek yakni Muhammad Takbir Takko ketika ditemui di lokasi proyek tersebut, belum dikonfirmasi, namun sekejap sudah pergi meninggalkan para Awak Media dengan tanpa basa basi.
Salah satu pekerja yang sempat dikonfirmasi kenapa bekerja tanpa mengenakan pakaian alat pelindung keselamatan kerja, dia mengaku kalau mereka tidak pernah dikasi dan diperintahkan memakai alat K3 tersebut, padahal Proyek dimaksud sudah berjalan cukup lama.
Karena pihak proyek pembangunan Labkesda Dinkes Jeneponto ini dinilai mengabaikan lima syarat unsur keselamatan kerja, maka diminta pihak yang berwenang memberikan teguran atau sanksi, karena diduga keras sengaja tidak mengindahkan instruksi pemerintah pusat. (Hamzah Sila).
