CB, Tolitoli – Kejaksaan Negeri Tolitoli, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Kali ini, kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tolitoli.

Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, dengan terpidana dr. Mujahidin Dean sebagai penyedia barang. Melalui kerja keras dan koordinasi yang intensif, Kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil memfasilitasi pengembalian uang negara yang sempat terkorupsi oleh tindakan tidak terpuji tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, Albertinus P. Napitupulu mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan mengembalikan kerugian negara yang telah dicuri, demi kebaikan bersama. Kami menghargai niat baik dari terpidana dr. Mujahidin Dean yang bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan,” ujarnya.
Pengembalian dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Tolitoli pada 12 November 2024, dan telah disetorkan ke Kas Negara. Ini merupakan wujud nyata keseriusan pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi serta mengembalikan keuangan negara ke jalur yang benar.
Sebagai bagian dari proses hukum, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1147 PK/Pid.Sus/2023 yang dijatuhkan pada 30 November 2023, menyatakan dr. Mujahidin Dean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, dr. Mujahidin Dean dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567,00.
“Penyelesaian kasus ini menegaskan komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara,” tambah Albertinus.
Dengan tuntasnya pengembalian uang negara tersebut, Albertinus berharap agar dana yang telah kembali dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang sah dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih hati-hati oleh instansi pemerintah guna menghindari terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
“Kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Albertinus, yang kini memperoleh apresiasi dari masyarakat atas kinerja luar biasa ini.
Seiring dengan keberhasilan ini, Albertinus berharap,. seluruh elemen pemerintah untuk bersinergi dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap penggunaan uang negara, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Sebagai penutup, Albertinus mengungkapkan, “Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi, demi masa depan yang lebih baik.” tutupnya,. (Ksr)
