Polres Tolitoli Tangkap Mucikari, Bongkar Maraknya Praktik Prostitusi

CB, Tolitoli – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan perdagangan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam penggerebekan di Penginapan Buana, Kecamatan Baolan, pada Rabu (20/11/2024), polisi menangkap seorang mucikari berinisial G alias W beserta dua korban perempuan. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tolitoli dalam memberantas eksploitasi manusia di wilayah hukumnya.

pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Budi Atmojo, Jumat (22/11/2024). Saat konferensi pers di ruang Mako polres tolitoli,.

“Kami telah mengamankan tersangka mucikari bersama korban dan barang bukti. Kasus ini akan kami usut tuntas sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya,.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Penginapan Buana, Jalan Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuweley. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tolitoli langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 15.35 WITA.

Di kamar nomor 6, polisi menemukan seorang pria berinisial MF bersama seorang perempuan berinisial M alias I. Setelah diinterogasi, MF mengaku mendapatkan jasa korban melalui perantara tersangka G alias W. Polisi kemudian mendatangi kamar nomor 8, tempat tersangka bersama perempuan lain, korban berinisial I.

“Tersangka G alias W mengakui perannya sebagai perantara atau penghubung yang menawarkan jasa para korban kepada pelanggan dengan tarif tertentu. Praktik ini telah berlangsung beberapa kali, bahkan tersangka mengaku telah menjadi perantara untuk tujuh transaksi,” jelas IPTU Budi.

Tersangka menggunakan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Tarif yang dipatok untuk jasa korban berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 700.000 per transaksi. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.

“Korban, yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang jelas melanggar hukum,” tambah IPTU Budi.

Sehingga dalam kasus ini satuan reserse kriminal (RESKRIM) Polres tolitoli berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp 350.000, hasil transaksi jasa korban.

Satu unit ponsel Vivo V40 Lite warna ungu yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan pelanggan.

Alat kontrasepsi bekas dan baru beserta kemasannya.

Sehingga dalam kasus tersebut Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan

Pasal 296 KUHP, tentang menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan serta Pasal 506 KUHP, tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

Sehingga dengan adanya penangkapan kasus tersebut,

Polres Tolitoli tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Pendampingan hukum dan psikologis diberikan kepada korban untuk memastikan mereka dapat pulih dari pengalaman traumatis tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ini adalah langkah penting dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di wilayah Tolitoli,” ujar IPTU Budi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik serupa. Polres Tolitoli berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan yang memanfaatkan manusia sebagai objek eksploitasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan mereka. Bersama, kita bisa memerangi perdagangan manusia,” tutup IPTU Budi.

Penangkapan ini menjadi langkah besar Polres Tolitoli dalam menjaga keamanan dan melindungi hak asasi manusia di wilayahnya. Dengan kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama-sama menolak segala bentuk eksploitasi. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *