CB, Tolitoli – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Bakri Idrus, bersama Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Nurhaini, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu pada Jumat, 17 Januari 2025. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bakri Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 547 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Nurhaini, yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut, juga menerima vonis serupa. Ia dijatuhi tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, tanpa keringanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengungkap bahwa Bakri Idrus dan Nurhaini secara bersama-sama merekayasa pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. Mereka melakukan penggelembungan anggaran dan memanipulasi dokumen lelang untuk memperkaya diri sendiri. Praktik kotor ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tolitoli,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Meski telah divonis bersalah, Bakri Idrus dan Nurhaini melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Mereka beralasan bahwa hukuman tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat proyek pengadaan alat kesehatan seharusnya berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Namun, lemahnya pengawasan dan pengelolaan anggaran justru membuka celah besar bagi praktik korupsi.
Dengan vonis ini, publik menuntut langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi, terutama di sektor-sektor strategis seperti kesehatan. Kejaksaan diminta terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Ksr)
