CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten resmi menetapkan DR. H. Muhammad Al Barra Lc., M. Hum dan dr. Muhammad Rizal Oktavian menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.
Bertempat di Ruang Rapat Graha Wichesa, Jl. RA. Basoeni, Sooko, Mojokerto, Kamis (16/1/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Suhartono. SH. dan didampingi Wakil Ketua Khoirul Amin.
H. Suhartono, SH. mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih tahun 2024 adalah DR. H. Muhammad Al Barra Lc., M. Hum dan dr. Muhammad Rizal Oktavian dengan perolehan surat sah sebanyak 372.537 suara atau 53,38%.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto akan mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur. (Adv)
