CB, Tulungagung – Selama Ramadan 1446 H, Polres Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana terkait pembuatan dan peredaran bahan peledak ilegal (Handak). Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, serta berbagai bahan kimia lainnya seperti belerang dan serbuk aluminium di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Besuki.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus bahan peledak ilegal di halaman Mapolres setempat, menyampaikan bahwa empat kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pucanglaban, Kauman, Besuki, dan Kalidawir. Polres Tulungagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, namun tiga di antaranya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Kapolres juga menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita dari empat lokasi penggerebekan tersebut mencapai sekitar 10 kilogram, yang terdiri dari 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg kalium klorida.
“Pada tahun 2023, sempat terjadi ledakan 1 ons bubuk mesiu di wilayah hukum Rejotangan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dua orang terluka, dan satu rumah rusak. Jika 6 kilogram bubuk mesiu ini meledak, dampaknya bisa meratakan satu desa,” ungkap Kapolres Tulungagung.
Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas ilegal terkait bahan peledak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat tidak menyimpan, meracik, memproduksi, atau memperdagangkan bahan peledak ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, memaparkan kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut. Kasus pertama terjadi pada 17 Februari 2025 di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, di mana petugas Polsek Pucanglaban menangkap tersangka MCD (19) yang kedapatan menjual 2 kg bubuk mercon. Barang bukti lain yang diamankan termasuk tas kain merah, ponsel Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.
Kasus kedua terjadi pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, di mana petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), yang diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu. Barang bukti yang disita meliputi ponsel Redmi Note 9 dan sepeda motor Honda Beat.
Kasus ketiga terjadi pada 27 Februari 2025 di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki, di mana petugas Polsek Kalangbret bersama Resmob Macan Agung mengamankan tersangka MFF (15) dan menyita 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, serta berbagai bahan kimia seperti belerang dan serbuk aluminium.
Kasus keempat terjadi pada 5 Maret 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, di mana petugas Polsek Kalidawir menangkap tersangka MIR (17) yang diduga akan menjual 440 petasan siap ledak. Barang bukti yang diamankan termasuk bubuk belerang dan peralatan pembuatan petasan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin.
Masih kata Kasat Reskrim menejelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Iapun mempertegas, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
