DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna Sahkan Dua Raperda

SAMPANG —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pada Senin (02/06/25).

Rapat paripurna ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sampang Muhammad Iqbal Fathoni, dan turut menghadiri, Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang, serta undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni dalam sambutannya mengapresiasi, terjalinnya kerjasama legislatif dan eksekutif dalam pembahasan kedua Raperda. pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” harapnya

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz,  mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Persetujuan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” paparnya

Selain itu ia juga mengatakan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.” pungkasnya (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *