CB, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Bersama Tim Gabungan Kantor Bea Cukai Madiun serta Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP Magetan melaksanakan razia serentak bertempat di Tiga yakni Kecamatan Barat, Karangrejo, dan Kartoharjo pada Rabu (18/6/2025).
Razia ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir toko-toko dan warung kelontong, namun tidak ditemukan produk ilegal.
“Ini merupakan indikator positif dari peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peredaran produk legal,” ungkap Drs. Gunendar, M.Si, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan.
Meski demikian, Satpol PP tidak menutup mata terhadap potensi distribusi ilegal yang dilakukan secara terselubung, seperti melalui toko daring atau jalur informal antar rumah. Oleh karena itu, strategi Satpol PP kini tidak hanya berfokus pada razia, tetapi juga penguatan edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Pencegahan jauh lebih efektif jika dilakukan bersama. Kami menggandeng pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan satgas di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif,” jelasnya.
Gunendar menambahkan, operasi semacam ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga menyampaikan pesan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam menjaga kestabilan fiskal negara dan mendorong iklim usaha yang adil.
Satpol PP juga memastikan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilaksanakan secara rutin, sejalan dengan edukasi publik terkait bahaya rokok ilegal bagi ekonomi, hukum, dan perlindungan konsumen.
(Caknan/ADV)
