Desa Ngerong Kec. Gempol Lakukan Program PTSL 2025 Respon Serta Dukungan Sangat Baik Bagi Warganya Kades Ngerong Jemik Sadiman Saat berikan pengarahan kepada warganya sebelum pembagian Prona PTSL kemarin 14 Juni 2025
CB, Pasuruan – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah tehadap masyarakat ,bagaimana pentingnya terhadap visi dan misi Kepala desa program yang dintrusikan presiden melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional atau ATR / BPR Pemerintah Desa Ngerong telah melaksanakan program Pemerintah Desa telah melaksanakan program pendaftaran Tanah Sistematis(PTSL)bisa berjalan lancar dan sukses 14 juni 2025
Program ini dimaksud untuk pendataan serta pendaftaran tanah suatu wilayah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, salah satunya program PTSL kemarin yakni di Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, rpgram tersebut sudah dilaksanakan secara terpadu bertahap terhadap status tanah warga yang masih belum sertifikat, Tahapan demi tahapan sudah dilalui,mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pemohon,dan sampai pemutihan data sudah dilaksanakan oleh pokmas PTSL dengan penuh keterbukaan dan transparan,
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Desa Ngerong H Jemik Sadiman,beberapa hari ini bersama dengan petugas khusus pemetaan tanah dan aparat desa juga kepala dusun ikut terjun ke lapangan guna memantau kegiatan ini,Dan memastikan bahwa program PTSL bisa berjalan lancar dan memberi manfaat kepada masyarakat dan warganya pun sangat senang serta mendukung sepenuhnya. ucapnya.
Tidak hanya tanah warga yang belum sertifikat tanah atau lahan kosong yang belum diketahui status kepemilikannya dan lahan lahan yang sering menjadi permasalahan atas kepemilikan tanah pemerintah desa,,Ngerong, telah membantu serta memberi jalan keluar atau permomohanan sengketa tanah , Dengan program PTSL sangat terbantu karena hak atas tanahnya akan terjamin kepastian hukum dengan adanya sertifikat tanah tersebut melalui program PTS. Mudah-mudahan sangat bermanfaat karena bisa memberikan kepastian hukum yang sah ,jelasnya. Shod
