CB, GRESIK – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Balai Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, memunculkan dugaan penyimpangan teknis. Pekerjaan yang didanai Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2025 senilai Rp200.000.000 itu terekam menggunakan kembali batu kuning bekas TPT yang sebelumnya roboh.

Plang proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan jenis kegiatan “Pembangunan TPT Balai Desa Morowudi” dengan panjang total 52,5 meter (P1 = 24,50 m dan P2 = 28,00 m). Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat.
Namun di lapangan, sumber menyebut bahwa sejumlah batu bekas dari struktur lama yang runtuh dipungut dan dipasang kembali oleh pekerja. Praktik ini menyalahi prinsip dasar pembangunan struktur penahan tanah, yang secara teknis harus dimulai dari material baru untuk menjamin kekuatan, kestabilan, dan umur teknis konstruksi.
Penggunaan material daur ulang pada proyek baru dengan nilai ratusan juta rupiah berpotensi melanggar kaidah teknis konstruksi dan ketentuan penggunaan anggaran negara. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa desa, material bekas yang tidak memenuhi standar kelayakan teknis tidak dapat dihitung sebagai bagian dari output pekerjaan baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Morowudi. Saat dikonfirmasi, wartawan hanya diarahkan untuk menemui salah satu perangkat tingkat dusun (bayan), bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan.
Indikasi penggunaan kembali material lama ini menimbulkan pertanyaan serius atas proses perencanaan teknis, pengawasan lapangan, hingga pencairan anggaran. Jika tidak ditindaklanjuti, praktik serupa berisiko meluas dan menggerus kredibilitas pengelolaan dana bantuan keuangan desa di Kabupaten Gresik.
Regulasi terkait, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari dana pemerintah wajib memenuhi persyaratan teknis dan prinsip kehati-hatian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat masuk ranah audit investigatif hingga tindak pidana jika ditemukan unsur kerugian negara.
Situasi di Desa Morowudi kini menunggu respons dari aparat pengawas internal pemerintah maupun otoritas hukum yang berwenang atas pengelolaan dana publik. (Sakera).
