Drainase Rp300 Juta di Desa Dapet Dibangun di Atas Genangan Air, Langgar Kaidah Dasar Konstruksi

CB, GRESIK – Proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp300 juta di Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ditemukan dikerjakan langsung di atas genangan air. Kondisi ini secara terang-terangan melanggar kaidah konstruksi dasar sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Drainase Permukiman dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung.

Volume proyek tercatat 105,5 meter, dibiayai dari BKK APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025. Namun saat ditinjau di lapangan, pondasi drainase dipasang langsung di atas tanah basah dan berair tanpa dilakukan pengeringan, penimbunan, maupun pekerjaan lantai kerja sebagai dasar konstruksi. Tidak ada penggalian untuk lapisan dasar, tidak dilakukan pengerasan tanah, dan tidak terlihat pemasangan geotekstil atau lapis peresapan.

Dalam ilmu teknik sipil, pembangunan di atas lahan basah tanpa stabilisasi tanah melanggar prinsip bearing capacity (daya dukung tanah). Struktur yang dibangun di atas genangan berisiko tinggi mengalami penurunan tanah (settlement), pergeseran dinding saluran, hingga ambruk dalam waktu singkat. Pekerjaan semacam ini juga tidak memenuhi syarat mutu konstruksi sebagaimana tertuang dalam SNI 03-3434-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Teknik Drainase Perkotaan.

Saluran yang berdiri tanpa lantai kerja dan pondasi kedap air sangat rawan merembes dan tidak mampu menahan beban aliran saat musim hujan. Aliran air yang seharusnya dilayani justru akan menggerus dasar struktur dari dalam. Secara teknis, proyek seperti ini dikategorikan non-layak fungsi sejak hari pertama selesai dibangun.

Papan informasi proyek hanya mencantumkan jenis kegiatan dan nominal anggaran, tanpa menyebut siapa kontraktor, konsultan pengawas, atau tenaga teknis yang bertanggung jawab. Nama pelaksana dan nomor kontrak tidak tercantum, mengaburkan siapa yang wajib bertanggung jawab atas mutu pekerjaan.

Kepala Desa Dapet, Siswadi, menyebut proyek didampingi teknis. Namun fakta lapangan membantah klaim tersebut. Tidak ada dokumentasi metode kerja, tidak ada upaya pengeringan lahan, dan tidak ditemukan alat bantu seperti pompa lumpur atau tanggul pelindung.

Tulisan “Kegiatan ini dibiayai dari pajak yang saudara bayar” masih tertempel di papan proyek. Namun bangunan yang berdiri di atas genangan air itu kini menjelma sebagai simbol pembiaran teknis. Proyek ini menguap dari logika teknik, dan menabrak prinsip dasar konstruksi.

Publik membayar, publik berhak menuntut bangunan yang kokoh. Tapi yang dibangun justru jebakan lumpur yang menunggu roboh. Dan yang bertanggung jawab bukan hanya pekerja di lapangan, melainkan seluruh sistem yang membiarkannya terjadi. (Sakera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *