Digiring Fitnah 1,M: Kajari Tolitoli Tegak Lurus dan Banta Tudingan; LSM LAKRI Angkat Bicara

CB, Tolitoli – Ketegasan hukum yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, malah dibalas dengan isu miring yang menyerang langsung pucuk pimpinan institusi penegak hukum tersebut.

Usai ditahan sebagai tersangka kontraktor proyek pasar Galumpang, Beny Candra, melontarkan tudingan mengejutkan. Melalui dari salah satu LBH di Kota Palu dan dimuat oleh media online, Beny menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai “uang damai” agar lolos dari jerat hukum.

Namun, tuduhan itu langsung dibantah keras oleh kepala kejaksaan negeri tolitoli Dr Albertinus P Napitupulu SH,.MH. “Tudingan itu fitnah, Kalau benar ada rekaman saya minta uang satu miliar, silakan tunjukkan. Jangan cuma berkoar di media. Saya siap menghadapi konsekuensinya kalau terbukti,” tegas Kajari Tolitoli saat ditemui wartawan di teras kantornya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Albertinus, satu-satunya komunikasi yang pernah ia lakukan dengan Beny hanyalah melalui pesan WhatsApp yang menanyakan jadwal kedatangannya ke Tolitoli. Itupun berkaitan dengan panggilan terkait persoalan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Dinas Kesehatan Tolitoli, termasuk proyek-proyek bermasalah di Rumah Sakit Malala dan RSUD Mokopido.
“Penahanan Beny Candra bukan soal pribadi, tapi soal hukum. Semua proses dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan kami tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang sah dan kuat. Apalagi hasil audit inspektorat menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta,” tambahnya.

Menyikapi isu tersebut, dewan pimpinan kabupaten (DPK) Tolitoli. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melalui direktur bidang intelijen, Hernald A. Loho, turut angkat suara.
Ia mengecam keras upaya penggiringan opini yang dilakukan pihak Beny Candra, yang dinilainya sebagai strategi lama untuk menggagalkan proses hukum.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat, Proyek-proyek yang dikerjakan Beny Candra selama ini banyak bermasalah. Tidak hanya pasar Galumpang, tapi juga proyek di dinas kesehatan. Jadi, sangat wajar bila akhirnya ia diperiksa dan ditahan,”
Hernald menyoroti jika memang rekaman pemerasan itu benar-benar ada, seharusnya sejak awal ditunjukkan ke publik, bukan sekadar menjadi senjata propaganda, “Kalau memang ada rekaman, kenapa tidak ditunjukkan? Ini jelas manuver murahan untuk membangun narasi playing victim. Tapi masyarakat Tolitoli tidak mudah dibodohi. Justru kami bangga dengan keberanian Kajari dalam membongkar mafia proyek di daerah ini,” tega hernald

Alih-alih menggugat balik Beny Candra atas tuduhan fitnah, Kajari Tolitoli memilih sikap tenang dan dewasa. Ia menolak menempuh jalur hukum atas tudingan yang dialamatkan padanya.
“Saya tidak ingin membalas dengan laporan balik. Pernyataan resmi di media sudah cukup. Itu adalah wujud kedewasaan saya sebagai penegak hukum, “Kami tidak sedang mencari sensasi, Kami hanya ingin menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara, “ucap Albertinus, yang dikenal luas karena keberaniannya,.

Di bawah komando Dr Albertinus P Napitupulu SH,.MH,. Kejaksaan negeri Tolitoli memiliki keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus besar mulai dari pengadaan alat kesehatan tahun 2016, proyek pengadaan kapal tangkap, korupsi di KPU, hingga kasus di PDAM Ogo Malane dan masih banyak lagi. Tak sedikit pejabat dan kontraktor yang masuk dalam jeruji besi selama masa kepemimpinan Albertinus. (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *