CB, Kediri — Ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LSM Gerak, LSM Gemah, LSM Lentera Garda Nusa, serta sejumlah jurnalis dari wilayah Kediri Raya, menggelar aksi demonstrasi di halaman Bank Daerah Kabupaten Kediri, Jumat pagi (2/8). Mereka menuntut keadilan bagi ZNE, seorang guru yang diduga menjadi korban penagihan utang secara semena-mena oleh debt collector dari bank tersebut.
Insiden bermula saat ZNE didatangi oleh debt collector di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Penagihan dilakukan secara terbuka di depan siswa, wali murid, dan rekan kerja, yang menyebabkan ZNE mengalami tekanan psikologis dan rasa malu. Saat itu, ZNE hanya mampu membayar Rp2.700.000 dari total tunggakan Rp6.700.000, dan telah berjanji akan melunasi sisanya pada akhir bulan. Namun, pihak bank menolak memberikan kelonggaran.
Sebagai gantinya, ZNE diminta menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan sementara, meski dalam perjanjian pinjaman jaminan resmi yang tercantum adalah sertifikat tanah. Motor yang dipinjam dari pihak ketiga itu harus diantar sendiri ke kantor bank tanpa adanya bukti serah terima.
“Saya diminta mencari jaminan karena belum bisa melunasi seluruh angsuran. Setelah mendapat motor pinjaman, saya harus mengantarnya ke kantor mereka, tapi tidak diberi bukti penyerahan,” ujar ZNE kepada wartawan.
Aksi dimulai pukul 09.35 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 11.10 WIB. Massa melakukan orasi, membentangkan poster tuntutan, serta membakar ban sebagai simbol kemarahan atas perlakuan tidak manusiawi terhadap korban. LSM Gerak menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Pemulihan nama baik korban melalui permintaan maaf terbuka
2. Proses hukum yang transparan dan berintegritas
3. Ganti rugi atas kerugian materiil dan dampak sosial yang dialami
Pihak bank sempat mengundang perwakilan demonstran untuk berdialog, namun hasil mediasi dianggap mengecewakan. Pihak bank menyatakan bahwa prosedur penagihan telah sesuai aturan, namun enggan memberikan permintaan maaf atau klarifikasi atas perilaku debt collector yang mempermalukan korban.
Praktisi hukum Mohammad Karim Amrulloh menilai, tindakan penagihan utang di tempat umum merupakan pelanggaran hak privasi dan bisa mencederai martabat debitur.
“Permintaan jaminan tambahan berupa motor, yang tidak tercantum dalam perjanjian awal, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur dan membuka ruang untuk tuntutan hukum,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Demonstrasi ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan agar menjunjung profesionalisme dan etika dalam praktik penagihan utang.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Bank Daerah Kabupaten Kediri: akankah mereka menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf dan kompensasi, atau justru membiarkan reputasi institusi terus tercoreng?(bayu)
