CB, Tulungagung – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, berbondong-bondong mendatangi Balai Desa pada Senin (11/8/2025). Mereka menyampaikan aspirasi untuk menuntut pemberhentian salah satu perangkat desa berinisial M, yang dinilai gagal menjalankan tugas pelayanan publik.
Aksi tersebut juga diiringi penyerahan surat aduan resmi kepada Kepala Desa Mirigambar, tertanggal 10 Agustus 2025, dengan nomor 001/MDMG/VIII/2025. Dalam surat tersebut, warga mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Dugaan Pelanggaran
Beberapa poin utama dalam aduan warga meliputi:
Dugaan keterlibatan dalam praktik taruhan. Perangkat desa M dituding memfasilitasi taruhan tebak angka dan kartu domino di rumahnya yang juga berfungsi sebagai warung kopi. Polisi disebut telah melakukan penggerebekan pada Kamis (7/8/2025) pukul 20.30 WIB, dengan disaksikan warga sekitar.
Tuduhan pungutan liar (pungli). M juga dituduh melakukan pungli terkait perizinan hajatan dan kegiatan masyarakat, dengan mengatasnamakan aparat kepolisian.
Warga menilai perilaku tersebut mencoreng nama baik Desa Mirigambar dan melanggar norma hukum, adat, dan agama. Mereka merasa tindakan M telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan Pemberhentian dan Tindak Lanjut
Atas dasar itu, warga menuntut agar Kepala Desa segera memberhentikan M dari jabatannya serta memproses aduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tuntutan ini segera diproses demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujar Koordinator aksi, Moh. Bagus Prasetyo, kepada media.(tim)
