DPRD Setujui Perubahan APBD Kota Mojokerto TA 2025

CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Raperda Kota Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Setelah melalui pembahasan secara intensif dan menyeluruh oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2025.

Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Mojokerto ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jl. Raya Surodinawan, Mojokerto, Sabtu (9/8) lalu.

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Permendagri 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan bahwa, dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, diharapkan, program prioritas pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, optimal dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat langsung, berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah disetujui, dokumen Perubahan APBD 2025 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi, maksimal dalam 15 hari kerja.

Rapat Paripurna dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, dan Lurah. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *