CB, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas piutang RSUD Dr. Soetomo sebesar Rp1,8 miliar dari 62 pasien warga Kota Surabaya. Piutang tersebut berasal dari pasien yang tidak tercakup dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pasien tersebut memiliki kondisi yang tidak termasuk dalam kategori pembiayaan BPJS, seperti cedera akibat mabuk dan kekerasan dalam rumah tangga.(28/8/2025).
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemprov Jatim diminta untuk mengintervensi pembiayaan pasien miskin melalui Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin), sedangkan Pemkot Surabaya diminta untuk menelusuri data pasien yang menjadi piutang RSUD Dr. Soetomo.
Johari berharap agar tidak ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Ia juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap prosedur pelayanan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di RSUD Dr. Soetomo. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo dapat berjalan dengan lancar dan tidak terhambat oleh persoalan piutang.(Lg)
