Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Saat Gelar RDP Minta Pemkab Untuk Perjuangkan R3 di Usulan PPPK

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, Saat Gelar RDP Dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Minta Pemkab Untuk Perjuangkan R3 di Usulan PPPK berlangsung di ruang

CB, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten terus melakukan desakan kepada Pemkab Pasuruan untuk selalu memperjuangkan kepada sejumlah tenaga non ASN agar bisa masuk data base untuk di usulkan bisa masuk dalam PPPK. Desakan ini agar pemerintah daerah lebih serius memperjuangkan nasib tenaga non-ASN kategori R3 dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Sementara itu jumlah yang sudah tercatat Sebanyak 104 orang tenaga non-ASN yang masuk dalam database dinilai layak diusulkan karena telah mengabdi lebih dari dua tahun. “Mereka punya dedikasi, komitmen, dan loyalitas. Sangat wajar bila R3 ini diusulkan. Pemerintah daerah harus memberi apresiasi dengan skema paruh waktu,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, saat gelar rapat dengar pendapat/RDP di ruang komisi satu kemarin  Jumat 29 Agustus 2025. Namun seiring dengan adanya perpanjangan tenggat waktu pengusulan formasi oleh Kementerian PANRB. Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selain R3, terdapat 571 orang kategori R4 yang masih menunggu keputusan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran, serta pelamar kategori R5 yang masih ditelusuri asal instansinya.  “Kalau R4 dan R5 saya bisa memahami masih menyesuaikan, tapi untuk R3 sebaiknya jangan sampai terlewat,” tegasnya.

Sementara itu pula Pemkab Pasuruan memastikan sedang mengebut proses verifikasi dan input data sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.itulah yang di sampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKPSDM Kabuapten Pasuruan Ninuk Ida Suryani saat di undang dalam gelaran RDP dengan Komisi satu yang di ketuai oleh anggota  komisi Eko Suryono.

Di sisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menuturkan bahwa pihaknya sudah  melakukan validasi secara ketat agar tidak ada kesalahan fatal dalam tahap selanjutnya.

“Datanya  sedang divalidasi agar sesuai, sehingga saat masuk tahap berikutnya tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya. Berdasarkan jadwal terbaru dari Kementerian PANRB, setelah masa pengusulan ditutup, penetapan kebutuhan formasi akan berlangsung pada 26 Agustus – 4 September 2025. Tahapan berikutnya mencakup pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian daftar riwayat hidup, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Seluruh proses ini ditargetkan selesai pada akhir September 2025.nanti.Shod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *