Kasus SKTM RSUD dr Iskak, Akankah Eks Direktur Bakal Terseret?

CB, Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada 10 September 2025 menahan empat orang tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit dari instansi terkait.

Dua tersangka pertama berasal dari kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang terjadi pada 2017–2019. Kepala desa dan bendahara desa setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Mereka adalah YU, mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, dan RE, pengelola data SKTM. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga Rp4,3 miliar.

Sedangkan terkait kasus SKTM, Kejari Tulungagung menyatakan masih akan melakukan pengembangan. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana serta penggunaan uang hasil korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, menyebut bahwa YU hingga kini belum memberikan keterangan yang mengarah pada pengakuan.

“Untuk saudara YU hingga saat ini belum mengakui,” ujar Sutrisno kepada media, Rabu (10/9/2025).

Meski begitu, pihak Kejari telah mengantongi sejumlah bukti yang memungkinkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami sudah menemukan bukti transfer, bukti penyerahan uang, serta saksi-saksi yang melihat langsung penyerahan,” lanjutnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk SP selaku eks Direktur RSUD dr Iskak, Kajari tidak menutup kemungkinan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Apakah uang itu mengalir ke pihak lain, dan ke mana saja, akan kami telusuri. Kita lihat nanti,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *