CB, Tulungagung – Sidang perdana perkara perdata terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom K-Cunk Motor batal digelar hari ini, Senin (16/09/2025).
Agenda persidangan ditunda hingga Selasa, 30 September 2025, lantaran belum lengkapnya dokumen administrasi dari pihak prinsipal dan kuasa hukumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menunda sidang karena belum terpenuhinya syarat administratif.
Perkara ini menjadi sorotan publik di Tulungagung karena diduga melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, serta melibatkan sejumlah pejabat desa.
Fakta bahwa pemilik showroom K-Cunk Motor—yang juga dikenal sebagai selebritas media sosial—ikut digugat bersama dua kepala desa semakin menarik perhatian masyarakat.
Dalam perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, terdapat empat pihak tergugat, yakni:
1. Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I)
2. UD. K-Cunk Motor (Tergugat II)
3. Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
4. Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)
Gugatan ini diajukan oleh organisasi lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melalui Hariyanto, dengan kuasa hukum Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indro Tito Cahyono, SH., MH.
Menurut penggugat, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar.
“Kami berupaya mendampingi masyarakat dan aktivis lingkungan dalam mengajukan permohonan hukum karena perbuatan para tergugat ini kami anggap cacat hukum,” ujar Dwi Indro usai persidangan.
Dwi Indro juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau rakyat justru dirugikan, tidak mendapatkan manfaat kesehatan maupun kesejahteraan, lalu untuk apa penambangan itu dilakukan?” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga dan temuan LGI terkait aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut, termasuk proyek pembangunan oleh UD. K-Cunk Motor.
Dan, tanah urug yang digunakan diduga kuat berasal dari pertambangan ilegal. Dugaan itu diperkuat oleh hasil penelusuran terhadap jalur perizinan dan asal-usul material tambang.
Keterlibatan oknum kepala desa dalam proses perizinan membuat perkara ini semakin kompleks. Diduga, terdapat rekomendasi yang diterbitkan tanpa mengikuti prosedur resmi, serta keterlibatan mereka dalam menyediakan atau menerima tanah urug dari lokasi tambang ilegal.
“Para tergugat itu turut serta. Ada yang memberi rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, dan ada pula yang menerima tanah urug. Semuanya berkontribusi,” lanjut Dwi Indro.
Ia menyatakan bahwa gugatan ini telah disusun berdasarkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan para tergugat.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas demi keadilan dan perlindungan lingkungan.
“Kami mengajukan gugatan demi kemakmuran rakyat. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah dan harus dikembalikan kepada negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah keras keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal yang dimaksud dan juga tidak memiliki hubungan pribadi dengan pemilik K-Cunk Motor.
“Saya tidak tahu apa-apa. Baru tahu setelah menerima surat panggilan sidang ini,” ujar Supirin saat ditemui para awak media bersama Kepala Desa Nglampir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Tulungagung.(tim)
