Dana Pokir Masih Mengalir ke Eks Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin

Dana Pokir Masih Mengalir ke Eks Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Wakil Bupati Ahmad Baharudi

CB, Tulungagung – Dana Pokok Pikiran (Pokir), yang merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah, ternyata masih diterima oleh mantan anggota legislatif di Kabupaten Tulungagung.

Salah satu nama yang disebut menerima dana Pokir adalah Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Meski sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD, dana Pokir yang nilainya disinyalir mencapai miliaran rupiah, masih mengalir atas namanya.

Ahmad Baharudin tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang sah dalam sistem pembangunan daerah, yang berasal dari aspirasi masyarakat.

“Pokir itu mekanisme yang sah, berasal dari usulan masyarakat melalui DPRD dan diteruskan ke birokrasi lewat RAPBD,” kata Baharudin saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).

Namun, ia membantah terkait nilai yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan, jumlah yang diajukan dalam Pokir belum tentu sama dengan yang terealisasi.
“Soal nilainya, itu tidak benar. Tidak serta merta usulan sama dengan realisasi,” ujarnya.

Baharudin menjelaskan bahwa dana Pokir yang cair pada 2025 sebenarnya merupakan hasil ketok palu atau pengesahan yang dilakukan pada tahun sebelumnya, yakni saat ia masih menjabat sebagai anggota legislatif.

“Jadi, yang diajukan dan disetujui itu tahun sebelumnya, realisasinya baru tahun ini. Mekanismenya memang dari dulu seperti itu,” ungkapnya.

Terkait realisasi Pokir atas namanya, Baharudin mengaku tidak mengetahui jumlah pasti, bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee dari penerima manfaat.

Ia juga menyebutkan bahwa Pokir dapat diarahkan ke berbagai pihak, seperti dinas, instansi, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat mandiri yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses Pokir diserahkan sepenuhnya kepada lembaga atau konstituen. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah pengajuan Pokir atas namanya sudah terealisasi atau belum.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan bahwa pemberian Pokir kepada anggota DPRD merupakan hal yang wajar, karena merupakan hak dan kewajiban dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kalau ada pencairan di tahun 2025, berarti itu pengajuan di tahun 2024, saat mereka masih menjabat. Itu mekanismenya,” ujar Marsono.

Terkait regulasi soal mantan anggota DPRD yang masih menerima Pokir, menurut Marsono, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

“Pokir itu mengikat sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD terhadap konstituen. Tapi ini tidak menyangkut soal nilai,” tambahnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *