CB, TULUNGAGUNG – Realisasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung masih mencantumkan sejumlah nama mantan anggota legislatif, termasuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang legal dan sah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menekankan bahwa Pokir berasal dari aspirasi masyarakat, yang disalurkan melalui DPRD untuk kemudian dibahas dalam Musrenbang dan diakomodasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Pokir itu mekanisme yang sah. Usulan berasal dari masyarakat, disampaikan melalui DPRD, dan kemudian diteruskan ke birokrasi melalui proses RAPBD,” jelas Ahmad Baharudin.
Terkait nominal dana yang dikaitkan dengan namanya, ia membantah informasi yang beredar. Menurutnya, nilai yang diusulkan tidak serta-merta direalisasikan secara utuh.
“Soal jumlah, saya tegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan besar begitu saja. Realisasi tidak selalu sama dengan nilai usulan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa bila pada tahun anggaran 2025 masih terdapat Pokir atas namanya, hal itu disebabkan karena proses pengajuan dan persetujuannya telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Pengajuan dilakukan setahun sebelumnya, dan jika disetujui, realisasinya akan jatuh pada tahun berikutnya. Itu sudah menjadi mekanisme sejak dulu,” ujarnya.
Ahmad Baharudin menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci total realisasi Pokir yang mencantumkan namanya, serta menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari pengalokasian dana tersebut.
Ia menambahkan, Pokir yang diajukan dapat dialokasikan ke berbagai pihak, seperti dinas, instansi, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat yang ada di Tulungagung.
Sementara itu, Heru Santoso, mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan penjelasan senada. Lantas ia menyebut bahwa selama Pokir telah masuk dalam sistem perencanaan sebelum masa jabatan berakhir, maka usulan tersebut tetap bisa direalisasikan di tahun berikutnya.
“Memang sebelum purna tugas, kami sempat membahas dan menetapkan APBD. Dalam proses itu, ada usulan Pokir dari anggota dewan. Jika usulan masuk pada tahun 2024, maka bisa direalisasikan dalam APBD tahun 2025,” jelas Heru pada media.
Heru menambahkan, bahkan dalam kondisi tertentu, Pokir tetap bisa terealisasi meskipun pengusulnya telah pensiun atau meninggal dunia, asalkan telah melalui mekanisme dan tercatat dalam sistem perencanaan daerah.(tim)
