CB, Magetan – Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil.
Pada kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan bersama Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan lebih dari 44 ribu batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Maospati saat melaksanakan operasi gabungan.
Kegiatan penindakan yang dilakukan pada 21 Agustus 2025 itu disebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp101 juta, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan praktik peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP-Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif dan berkelanjutan yang dilakukan di berbagai wilayah.
“Operasi ini bukti komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan menegakkan hukum di lapangan,” ujar Gunendar, Senin (20/10/2025).
Ia mengungkapkan, dari dua lokasi di Maospati, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Di lokasi pertama, sebanyak 8.152 batang disita dengan potensi kerugian negara Rp18,39 juta, sementara di lokasi kedua ditemukan 36.672 batang dengan nilai potensi kerugian Rp82,87 juta.
Gunendar menegaskan, maraknya peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap persaingan usaha industri tembakau yang sehat dan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Rokok ilegal merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa mendapat manfaat dari dana cukai,” tambahnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Satpol PP Magetan berkomitmen untuk memperkuat patroli serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli produk tembakau legal.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa membeli rokok ilegal sama dengan ikut merugikan negara. Ke depan, kami akan tingkatkan pengawasan dan edukasi,” tutup Gunendar.
Operasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok tanpa pita cukai, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil di Magetan.
(Caknan)
