CB, Tulungagung – Kisruh terjadi di kawasan dusun Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, Bendahara Paguyuban Puncak Tretes, Supiyan, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga terkait pembangunan gazebo di area punden yang dianggap tidak transparan.
Warga menilai pembangunan gazebo tersebut tidak sesuai dengan bantuan dari pihak kontraktor senilai Rp40 juta. Selain itu, proyek tersebut disebut-sebut mencakup pembangunan pos kamling yang hingga kini belum terealisasi.
Laporan bermula saat beberapa warga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan gazebo kepada Ketua LPM. Karena Ketua LPM tidak mengetahui detailnya, warga kemudian mengajaknya membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
“Awalnya warga tanya ke Ketua LPM, bahkan sempat bercanda mau melaporkan. Tapi Ketua LPM justru merespons serius dan mengajak bareng-bareng melapor ke Polsek,” ujar salah satu narasumber kepada media ini.
Menanggapi laporan tersebut, Supiyan membenarkan bahwa dirinya memang telah dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Iya, benar, saya memang dilaporkan terkait pembangunan gazebo di punden,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (3/11/2025).
Supiyan kemudian menceritakan kronologi awalnya. Beberapa warga, kata dia, mendatangi pihak PT PP — kontraktor proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) — untuk menyampaikan aspirasi agar jalan yang rusak akibat pembangunan JLS segera diperbaiki dan diperlebar.
“Waktu itu saya ditunjuk sebagai perwakilan warga untuk berbicara. PT PP menyambut baik permintaan warga, dan perbaikan jalan akhirnya terealisasi,” tutur Supiyan.
Selain perbaikan jalan, lanjutnya, warga juga meminta perbaikan area punden yang terdampak proyek. Pihak PT PP kemudian menyetujui dan memberikan bantuan dana sebesar Rp40 juta untuk pembangunan punden sekaligus pos kamling.
“Saya menerima uang itu bersama lima orang lainnya, termasuk tokoh masyarakat. Karena punden itu berkaitan dengan juru kunci,” jelasnya.
Supiyan mengaku seluruh dana sudah digunakan untuk pembangunan gazebo di area punden. Sementara pembangunan pos kamling belum bisa direalisasikan karena belum ada lahan yang disepakati.
“Uang Rp40 juta itu sudah terpakai untuk gazebo, semua jelas penggunaannya, termasuk untuk biaya para pekerja. Bantuan itu saat ini masih tersisa Rp1,7 juta untuk pos kamling, tapi tempatnya belum ada,” terangnya.
Namun demikian, Supiyan mengaku heran dengan isi surat panggilan yang diterimanya. Menurutnya, surat tersebut justru mencantumkan dugaan “penganiayaan”, bukan persoalan pembangunan.
“Aneh, undangan panggilannya tertulis penganiayaan. Saya sampai berpikir mau lapor balik, tapi saya masih punya hati nurani,” kata Supiyan, sembari mengatakan kalau undangan pemanggilan itu pasalnya juga jelas, dan ditandatangani Kapolsek.
Ia menambahkan, seharusnya pihak yang berhak melaporkan dirinya adalah PT PP selaku pemberi dana, jika memang ada penyimpangan dalam penggunaan bantuan.
“Mestinya kalau ada yang merasa dirugikan ya PT PP, bukan warga. Semua foto pembangunan sudah ada, jadi apa yang salah?” ujar Supiyan dengan nada serius.
Reporter: Tim CB
