Di Masa Reses II Masa Persidangan Tahun 2025/2026 Para Anggota  DPRD Pasuruan  di Jadwalkan Tetap Lakukan Kunjungan Ke Berbagai Desa Untuk Jaring Aspirasi Petemuan Para Warga

CB, Pasuruan – Para Anggota DPRD  Pasuruan mulai menggelar reses masa persidangan kedua Tahun 2025/2026 selama tiga hari, 23–25 Februari 2026. Kemarin  Kegiatan ini dilaksanakan serentak di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyerap aspirasi masyarakat. Reses merupakan agenda rutin resmi DPRD yang dilakukan di luar gedung dewan. Pada masa ini, para legislator turun langsung menemui konstituen untuk menjaring masukan, usulan program, serta pengaduan warga yang akan diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, reses menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. Reses ini  bukan sekadar agenda formal, tetapi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan kawal dalam pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya 23 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, setiap usulan program pembangunan kini wajib melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Sistem tersebut mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran agar lebih transparan, akuntabel, serta selaras antara pemerintah pusat dan daerah. “Sekarang tidak boleh lagi kepala daerah atau anggota DPRD mengusulkan program tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.  Samsul menambahkan  beberapa point penting yang harus di fahami oleh masyarakat maupun konstituen yang hadir terkait mekanisme pengusulan program memang sudah ada kamus resmi yakni SIPD ( simtim informasi Pembangunan daerah ) yang tadi sudah saya katakan platform digital terintegrasi milik Kemendagri yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah. SIPD hukumnya wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengusukan program Pembangunan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi data pembangunan antara pusat dan daerah sesuai Permendagri No. 70/2019 “jadi sekali lagi Kepala Daerah, DPRD untuk mengusulkan program tanpa melalui system mekanisme yang sudah di bentuk. Jelasnya. Di sisi lain Selama tiga hari pelaksanaan reses, para anggota dewan dijadwalkan mengunjungi berbagai desa dan titik pertemuan  jarring aspirasi warga, termasuk bertemau dengan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga pelaku usaha. Dialog dilakukan secara terbuka untuk menggali kebutuhan prioritas, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Samsul berharap, hasil reses dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Aspirasi yang terkumpul akan dirangkum dan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya. Shod

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *