CB, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat membahas raperda tentang pengelolaan limbah air domestik di ruang komisi B Senin (6/4/2026) siang.
Rapat dihadiri oleh DSDABM, DLH, BPPD, Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Selain itu juga mengundang sejumlah pakar dari Universitas ITS serta perwakilan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, draf pasal dan ayat raperda pengelolaan limbah air domestik sudah lengkap
“Apalagi juga mendapat masukan dari pakar Prof Joni Hermana tadi menyampaikan ini sangat lengkap dan sudah bagus,” katanya.
Kendati demikian, menurut legislator PDIP ini bahwa draf pasal dan ayat Raperda pengelolaan limbah air domestik perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.
“Secara keseluruhan raperda ini 90 persen sudah bagus,” ujarnya.
Selain itu, Baktiono menegaskan, bahwa peraturan Kementerian PUPR juga harus dimasukan ke dalam Raperda pengelolaan limbah air domestik.
“Intinya dalam sistim pengelolaan limbah air domestik ini kalau di daerah daerah itu mirip seperti otonomi daerah,” terangnya.
Baktiono menjelaskan bahwa semua pengelolaan limbah air domestik diserahkan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten / kota.
“Pemerintah pusat hanya membuat regulasi dan bisa diterapkan oleh pemerintah daerah seperti kabupaten / kota,” jelasnya.
Sedangkan pemerintah di beberapa daerah, Baktiono membeberkan ternyata sudah banyak yang menerapkan sistim pengelolaan limbah air domestik.
“Menurut pak Wisnu mantan Dirut PDAM diundang sebagai ahli bahwa di Banda Aceh, Palembang, Kabupaten Badung, Denpasar Bali, Banjarmasin, Makasar dan kartasura itu juga sudah,” ungkapnya.
“Mau tidak mau Surabaya juga harus melaksanakan untuk sistim pengelolaan limbah air Domestik, namun tergantung kesiapan dari eksekutif,” tutur Baktiono.
Sedangkan beberapa masukan dari sejumlah pakar yakni Prof Joni dan Dr Eddy, kata Baktiono, sistim pengelolaan limbah air domestik semuanya diserahkan ke PDAM.
“Karena semua daerah mendapat hibah (Bantuan) dari negara negara lain, seperti Jerman, Australia,” katanya.
Bahkan para pakar tersebut, lanjut Baktiono siap memfasilitasi agar Surabaya segera melaksanakan sistim pengelolaan limbah air domestik
“Kalau daerah yang lainnya paling tinggi mendapatkan anggaran hibah sampai 900 miliar,” katanya.
“Tapi kalau Surabaya saya yakin bisa lebih karena jumlah penduduk, luasan area dan tingkat kesulitannya lebih tinggi,” imbuh Baktiono.
Sedangkan untuk pengerjaannya, Baktiono menyebut yang memberikan anggaran hibah, oleh karena itu pansus menyiapkan regulasinya.
“Kami berharap pemerintah jika perda ini siap agar ada negara negara lain yang bisa membantu kota Surabaya untuk bisa mengelola sistim pengelolaan limbah air domestik yang terpusat,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, bahwa dalam wawasan bappenda terkait raperda tentang pengelolaan limbah air domestik.
“Dari kemarin saya menerima undangan (Rapat) saya sudah membayangkan bahwa ini adalah bukan hal yang mudah bagi pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya dihadapan pansus.
Kendati demikian, Maria Theresia Ekawati Rahayu akrab disapa Yayuk ini, bahwa pihaknya harus menyiapkan produk hukum.
Menurutnya, karena produk hukum ini adalah amanat dari peraturan yang akan berlaku di kota Surabaya.
Wisnu dalam rapat menyampaikan, Yayuk mengungkapkan, bahwa di daerah daerah lain memang yang melaksanakan pengelolaan limbah air domestik adalah perusahaan daerah.
“Bukan Pemerintah Kota langsung,” terangnya.
Pemerintah kota dalam hal ini DSDAMB Yayuk menjelaskan bahwa pihaknya mencoba untuk mengusulkan raperda pengelolaan limbah air domestik.
“Ini sebagai dasar hukum dan pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan limbah air domestik,” terangnya
Meski demikian, lanjut Yayuk untuk pelaksanaan jangka pendeknya kemungkinan tetap dilaksanakan oleh UPTD karena organisasinya sudah terbentuk.
“Tetapi dalam pertimbangan jangka panjangnya, kami akan berdiskusi lebih lanjut jika pengelolaan (Limbah Air Domestik) ini akan dilaksanakan oleh BUMD,” tutupnya.
Sementara itu, pakar dari Universitas ITS Prof Ir Joni Hermana M.Sc.Es.,Ph.D menambahkan, bahwa raperda pengelolaan limbah air domestik sudah lengkap dan komprehensif.
“Namun hal ini perlu disempurnakan dan saat ini di jakarta sedang menyusun RUU air minum dan air limbah,” katanya.
Menurut Joni, ketika Raperda pengelolaan limbah air domestik sudah lengkap dan diberlakukan maka tidak berlawanan dengan undang undang .
“Tetapi secara prinsip apa yang ditulis di dalam UU (Raperda Pengelolaan Limbah air domestik) ini sudah lengkap,” pungkasnya. (Bd)
