CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih hak asuh anak pasangan suami istri (pasutri) Sunar dan Agustin yang sempat viral di media sosial (medsos). Dalam perkara tersebut, Pemkot menitipkan sementara anak pasutri itu di Rumah Aman Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa anak berinisial A dari pasutri tersebut dirawat dan diambil alih Pemkot untuk sementara, sembari menunggu hasil putusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Saat ini, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya terus memberikan pendampingan terhadap anak tersebut di Rumah Aman.
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (8/8/2026).
Wali Kota Eri menyebutkan, hingga saat ini Pemkot terus memberikan pendampingan terhadap pasutri dan anak tersebut sampai hasil putusan hak asuh anak ditetapkan PA Surabaya. Setelah surat putusan hak asuh anak itu diterbitkan, Wali Kota Eri mengingatkan pasutri tersebut untuk bisa saling menerima satu sama lain.
“Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya. Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali,” ujar Wali Kota Eri.
Sembari menunggu hasil putusan dari PA, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, ia juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pasutri ini memutuskan menitipkan sementara buah hatinya kepada Pemkot Surabaya di Rumah Aman.
“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat, bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makannya saya bawa ke Rumah Aman,” ungkap Cak Eri.
Cak Eri mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Surabaya, bahwa perkara ini bisa menjadi pelajaran bersama. Ia berharap, tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya, apalagi sampai viral di medsos.
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati mengatakan, terkait permasalahan ini pemkot terus berusaha memberikan pendampingan yang terbaik. Ida menjelaskan, DP3A-PPKB telah berkoordinasi dengan PA Surabaya terkait hak asuh anak tersebut.
Ida menyebutkan, saat dilakukan kroscek secara langsung ke PA Surabaya, ternyata dalam surat putusan perceraian antara Sunar dan Agustin tidak disebutkan hak asuh anaknya. “Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” tandasnya. (bud)
