CB Blitar — Pemerintah Kota Blitar memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat di tingkat lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi industri hasil tembakau legal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Penguatan gerakan itu disampaikan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kusno mewakili Wali Kota Blitar, Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Nur Cahyo Budidananto, unsur Kecamatan Sukorejo, serta anggota Satlinmas wilayah Kecamatan Sukorejo. Sebagai narasumber Wahibul Mubarok dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Yanu Indriyantoro, Kepala Bidang Tibum Linmas
Mewakili Wali Kota Blitar, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Blitar Kusno mengatakan, industri hasil tembakau perlu dilihat secara bijak dan proporsional. Di satu sisi, pemerintah memahami dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan. Namun di sisi lain, industri tembakau legal memberikan kontribusi terhadap perekonomian, membuka lapangan pekerjaan, serta menyumbang penerimaan negara melalui cukai.
“Yang harus kita perangi bersama adalah peredaran rokok ilegal,” kata Kusno saat menyampaikan sambutan Wali Kota Blitar.
Menurut Kusno, penerimaan cukai tersebut kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kota Blitar, dana tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan strategis, antara lain sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
“Di bidang kesehatan, DBHCHT digunakan di antaranya untuk membiayai Jaminan Kesehatan Masyarakat atau UHC, pengadaan sarana rumah sakit dan puskesmas, serta peningkatan layanan medis,” ujarnya.
Sementara di bidang kesejahteraan, dana tersebut dimanfaatkan untuk bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelatihan kerja.
Kusno menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya kembali dinikmati masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Rokok ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga mengungkapkan, pada 7 Juli 2026 Bea Cukai bersama aparat penegak hukum telah memusnahkan lebih dari dua juta batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. “Ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal harus terus kita perkuat,” katanya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Blitar, Wahibul Mubarok, menjelaskan bahwa masyarakat, termasuk Linmas dan unsur ketenteraman dan ketertiban kecamatan, dapat berperan sebagai mata dan telinga di lapangan. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Bea Cukai maupun Satpol PP dan Damkar.
Bea Cukai Blitar, kata Wahibul, juga menyediakan aplikasi Siroleg sebagai sarana penyampaian informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. “Apabila di wilayah Bapak, Ibu sekalian ini ada peredaran rokok ilegal, bisa langsung kepada kami atau melalui Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.
“Informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal di satu tempat itu dimasukkan dalam Siroleg. Di kami juga langsung ada alert, kemudian kami bisa membaca dan langsung kami tindak lanjuti,” lanjut Wahibul. Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum dan masyarakat selama ini telah mendukung keberhasilan berbagai operasi, baik gabungan maupun mandiri.
Wahibul menyebut, setelah pemusnahan sekitar dua juta batang rokok ilegal beberapa waktu lalu, Bea Cukai Blitar kembali mengamankan sekitar dua juta batang rokok ilegal yang telah disiapkan untuk dimusnahkan pada semester kedua 2026. “Sekarang ini sudah ada dua juta lagi yang siap nanti dalam semester dua akan kita musnahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Yanu Indriyantoro menilai peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri rokok legal. Industri legal selama ini dinilai berkontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Peredaran rokok ilegal selain tidak memberikan kontribusi positif kepada daerah maupun masyarakat, juga berpotensi dikonsumsi oleh pelajar karena harganya lebih murah. Yang paling fatal, kondisi ini mengancam keberadaan pabrik-pabrik rokok legal,” kata Yanu.
Menurut Yanu, keberadaan industri rokok legal memiliki peran penting dalam mengurangi pengangguran dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan agar industri legal mampu bertahan di tengah persaingan usaha. “Melalui DBHCHT, industri rokok legal juga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan melalui operasi cukai secara berkala dan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Yanu menjelaskan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut digelar dalam dua sesi. Sesi pagi menyasar pedagang kaki lima dan penjual rokok di Kota Blitar, sedangkan sesi malam diikuti 25 anggota Satlinmas wilayah Kecamatan Sukorejo. Kegiatan itu diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperluas jaringan informasi mengenai peredaran rokok ilegal. “Gempur rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya. (Pram)
