Amankan Seorang Pelaku, Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

CB, Mojokerto – Tiada hari tanpa melakukan ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/139 .A/ XI/2017/Jatim /Res Mjk Kota tanggal 30 Nopember 2017, Tim Rajawali Satreskrim telah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku judi togel online, Kamis (30/11/2017).

Adapun modus operandi adalah sebagai berikut, tersangka S bin M, laki-laki, umur 38 tahun lahir di Surabaya, tanggal 30 Juni 1979, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Ppndidikan terakhir SD, alamat Jln.Layar 25 B Rt/Rw 05/03 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau alamat lain Losari Gang Buntu Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto melakukan judi togel dengan cara menerima titipan tombokan dari para penombok melalui sms HP merk Venera tipe 128 warna hitam hijau dengan perdana im3 081553141968 milik tersangka.

Kemudian titipan sms titipan togel tersebut direkap dan langsung tombokkan oleh tersangka ke situs judi togel online dengan alamat situs TOTOJITU menggunakan 1 (satu) buah HP merk SMARTFREN tipe B16C2H warna hitam dengan fasilitas Wifi yang ada di warung kopi CARKECOR Losari Gang Buntu Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto milik tersangka dengan omzet sekali bukaan togel sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VENERA tipe 128 warna hitam hijau dengan perdana im3 081553141968 yang berisi titipan nomer togel, 1 (satu) buah HP merk SMARTFREN tipe B16C2H warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA an. Soeparman dan uang tunai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) diamankan Satreskrim guna dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *