Kembali Ungkap Kasus, Satresnarkoba Tetapkan Seorang Tersangka

CB, Mojokerto – Tiada hari tanpa melaksanakan ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/323.A/XII/2017/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 2 Desember 2017 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/44/XII/2017/ResNarkoba tanggal 02 Desember 2017, Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Sabtu (2/12/2017).

Adapun modus operandi adalah sebagai berikut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Desa Banjarsari Kec.Jetis Mojokerto, yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RM bin S, umur 38 tahun, laki-laki, swasta, alamat Dusun Keputran Desa Banjarsari Kec. Jetis Kab. Mojokerto karena diduga telah menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Karena setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti Jenis Sabu yang diakui sebagai milik tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,75 Gram, 1(satu) plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,70 Gram, 1(satu) perangkat alat hisab Sabu dan 1(satu) korek api gas diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu” ungkap Hendro. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *