CB, SURABAYA – Ketiga pelaku yang ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Mojokerto Kabupaten, yakni, HCW (52) merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), AK (50) merupakan oknum jaksa di Kejati Jatim dan IW (47) warga Kota Surabaya.
Penangkapan ketiga pelaku atas dugaan tindak pidana pemerasan Wisata Jolotundo di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto oleh Tim Saber Pungli Polres Mojokerto, dan Kejari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berawal, terjadi aksi pemaksaan saat para pelaku meminta korban sejumlah uang. Korban dipaksa masuk mobil dan diajak keliling dan pelaku meminta uang Rp 75 juta, namun karena keberatan akhirnya disepakati Rp 35 juta. Karena korban hanya membawa Rp 3 juta maka kekurangannya diberikan keesokan hari.
Pada hari Minggu (4/2) sekira pukul 18.00 WIB setelah korban menyerahkan uang pelaku ditangkap Tim Saber Pungli.
Ketiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 12,12 juta, satu unit mobil mitsubishi Kuda dan empat unit handphone.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat dimintai keterangan terkait penangkapan ketiga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan, enggan berkomentar.
“Semua kasus ini, sudah ditanggani Polda Jatim. Jadi kalau mau nanya, silahkan langsung ke Polda,” terangnya. (sis/fransisca)
