CB, NGAWI – Dua Begal motor yang ngaku-ngaku sebagai anggota ini adalah PR (39) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur dan AD (25) asal Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah
Perbuatan kedua tersangka harus bertanggungjawab atas perbuatan dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu mengatakan, aksi yang dilakukan kedua pelaku memang dalam kategori pencurian dengan cara mengalihkan perhatian terhadap sasaran. “Saat melakukan aksinya kedua pelaku PR dan AD mengaku sebagai anggota. Terkait itu kita masih mengembangkan lebih lanjut. Atas kejahatanya itu kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (20/02/2018). (den)
