Tak Kunjung Melantik Calon Sekdes Ambeng – Ambeng, Camat Bantah Alasan Kades

CB, Gresik – Sampai saat ini, calon perangkat Sekdes terpilih pada P3D Desa Ambeng-ambeng watangrejo tak kunjung dilantik oleh Kepala Desa, akibatnya posisi sekdes tak bisa bekerja dalam menjalankan roda pemerintahan.

Karna hal tersebut, calon yang terpilih semakin meradang karena pelantikan yang tidak menemukan titik terang,  menyatakan ‘Bebannya’ semakin berat apalagi Calon perangkat Desa lain sudah dilantik oleh Kepala Desanya.

“Saya tidak tahu apa alasan Kades tidak segera melantik. Apalagi perangkat desa lain sudah dilantik dan sekarang sudah bekerja,” sebut sumber warga setempat yang enggan namanya di online kan, jumat (28/5).

Pengisian calon perangkat Desa ambeng-ambeng watangrejo pada posisi sekdes menuai polemik, pasalnya calon sekdes bernama muhammad Iqbal (happy) pada seleksi tahap pertama memenuhi passing grade dan lolos setelah mendapat tambahan 4 poin dari pihak ketiga, namun meski begitu panitia P3D tetap melakukan seleksi kedua dan hasilnya Muktar Sapaat menjadi unggul dan dinyatakan lolos. Polemik ini semakin memanas saat Muhammad Iqbal tidak terima saat dinyatakan Muktar sapaat yang akan direkom oleh Panitia P3D untuk dilantik, alhasil Hearing pun sudah digelar oleh Komisi I DPRD Gresik dengan Panitia P3D namun pelantikan masih tetap saja tidak jelas kapan waktunya.

Komisi I DPRD Gresik melalui Mujib Ridwan mengatakan, jika sudah merekomendasi Peserta yang lolos pada seleksi tahap pertama yakni Muhammad Iqbal,

“Dewan sudah memberikan rekomendasi Dan sekarang bola sudah posisi di desa, sekarang sudah kewenangan desa untuk melantik, harus dilantik,” ungkap Mujib Ridwan.

Kades Ambeng-ambeng watangrejo, Fakruddin saat di konfirmasi oleh Media dan LSM FPSR, rabu (29/5) mengatakan dengan tegas jika alasan tidak melantik Calon Sekdes karena tidak mendapat Rekom dari Camat Duduksampeyan, Suropadi.

“Saya tidak melantik karena sampai saat camat tidak mau rekomendasi, itu alasan yang membuat saya tidak berani melantik, ” tegasnya singkat.

Ditempat terpisah, camat duduksanpeyan, Suropadi memberikan tanggapan terkait rekom yang dijadikan alasan Kades Ambeg-ambeng watangrejo tidak segera melantik, menurut Suropadi jika Rekom yang dijadikan alasan untuk kades terkait pelantikan, suropadi dengan tegas mengatakan itu salah besar,

‘Salah itu, sesuai Perbup 19 thn 2017, batas waktu usulan kades ke Camat hanya 5 hr kerja, setelah itu Kades boleh melantik calon perangkat desa, jadi kades berhak melantik walau tanpa rekom camat,” tegas Suropadi, rabu (30/5).

Suropadi menambahkan jika Panitia P3D desa ambeng-ambeng watangrejo mengusulkan calon yang lolos ujian tes kedua, Muktar sapaat untuk di mintakan rekom dan dilantik, namun Suropadi tidak memberikan rekom karena dikhawatirkan akan timbuk masalah,

“Kalau kades mengusulkan rekom ke Camat hasil tes tulis ke dua , Yang jelas Camat  tidak me-rekom. Sebab akan bermasalah dan be-resiko,” tambah suropadi.

Masih Suropadi, menurutnya solusi terbaik adalah melantik muhammad iqbal,

“Menurut saya, Solusi yg terbaik, Kades melantik hasil tes tulis yg pertama (Muhammad Iqbal) Biarkan hasil tes ke dua menggugat ke PTUN.  Nanti hasil nya, menunggu keputusan pengadilan, Supaya pelayanan di desa tetap berjalan dengan baik, itu hanya sekedar saran,bukan intervensi,   supaya konflik di desa tdk berkepanjangan,” tuturnyaa. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *