CB, Lumajang – Pembangunan irigasi yang tujuannya bagus yang tidak lain supaya masyarakat yang ada di aliran tersebut bisa memanfaatkan air untuk mengairi ladangnya sehingga hasil pertaniannya bisa meningkat. Namun tujuan baik tersebut tidak sertai itikad baik bagi pihak-pihak yang terkait terbukti masyarakat yang sawahnya kena pelebaran tidak di ajak koordinasi sehingga melarang pelaksana untuk melanjutkan proyek tersebut karena merasa di rugikan, gimana tanaman padinya di rusak tanpa seijin yang punya hak.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Ali Ridho ketua LSM AMPIL (Aliansi masyarakat pencinta lingkungan) saat di komfirmasi wartawan koran ini mengatakan bahwa pembangunan irigasi tersebut kami setuju namun harus prosedural artinya masyarakat yang kena dampak harus di ajak bicara apakah boleh di lebarkan atau tidak, kalau tidak boleh gimana solusinya. selain itu aliran sungai yang di bangun itu mau di bawa kemana? Harusnya pemerintah memberikan sosialisasi dan harus transparan sehingga masyarakat tidak timbul tanda tanya ?
Proyek itu di duga bodong karena sampai sekarang papan nama CV/PT masih belum terpasang ini uang rakyat harusnya Dinas P.U memerintahkan ke pihak ketiga artinya pelaksana untuk memasang papan nama sehingga masyarakat mengerti berapa dana yang di butuhkan untuk pembangunan irigasi tersebut, dengan dasar itu masyarakat bisa membantu pemerintah untuk saling mengawasi hasil pekerjaan tersebut sehingga hasilnya bisa maksimal dengan demikian pembangunan tersebut bisa di rasakan oleh masyarakat tandasnya. Bersambung ( had/har)
