Istri Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

CB, GRESIK – Malinda Wahyu Ningtyas bakal menyusul suaminya di penjara. Istri Khoirul Huda, pengedar sabu asal Menganti itu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia mengajukan pembelaan saat disidang di pengadilan negeri (PN) Gresik.

Huda sudah berstatus narapidana. Lelaki 31 tahun itu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Juni lalu. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena menjual narkotika golongan satu. Ada 9 poket sabu dengan berat total 10 gram yang disita pengadilan untuk dimusnahkan.

Dalam surat tuntutan, jaksa Aris Fajar Yulianto menyebut terdakwa membeli barang haram tersebut dari teman Huda di Surabaya. Teman perempuan berinisial Win itu masih DPO (daftar pencarian orang/buron). Serbuk kristal yang mengandung metamfetamin itu dibeli seharga Rp 1,3 juta.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Meminta majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” kata Aris.

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenakan pidana denda Rp 1 miliar. Hukuman badan akan ditambah 6 bulan jika denda tidak dibayarkan. ”Meminta agar terdakwa tetap dalam penahanan,” imbuh jaksa Aris.

Malinda terlihat biasa mendengarkan tuntuan hukuman yang disebutkan jaksa. Ekspresi wajahnya begitu datar. Meski demikian, majelis hakim tetap memeberikan kesempatan terdakwa untuk berpendapat. ”Silahkan berdiskusi dengan penasehat hukummu,” ucap hakim ketua Putu Gede Hariadi.

Penasehat hukum terdakwa Kusnia Oniyul menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Sebab, terdakwa hanya membawa. Unsur menjual perlu dibuktikan lebih lanjut. ”Minta waktu sepekan untuk menyusun pledoi (nota pembelaan, Red),” kata Oni. Hakim Putu menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan.

Malinda kedapatan membawa sabu seberat 1 gram saat membesuk suaminya di Rutan Banjarsari, Cerme pada Maret lalu. Perempuan 26 tahun itu diringkus anggota Polsek Cerme yang sedang berjaga di penjara. ( Sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *