Dugaan Pungli DLH Kotabaru Dilaporkan ke KPK

CB, Kotabaru – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dilaporkan ke KPK baru-baru ini diduga melakukan pungutan liar adanya tekanan harus memberikan bantuan berupa barang dan fisik sebagai konpensasi perpanjangan ijin.

Dalam isi laporan itu dikatakan hasil komunikasi dengan pihak DLH diberitahukan permintaan Dana CD CSR wajib bagi perusahaan sebesar 1 persen dan tahun 2019 dinaikkan menjadi 2 persen dari laba bersih perusahaan. Bila ini tidak dipenuhi maka semua permohonan perpanjangan ijin akan ditolak.

Dalam surat tersebut pihak pelapor siap menyampaikan bukti berupa transaksi keuangan melalui rekening atas nama Dayat, Hair dan Misransyah, yang merupakan Supir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, rekaman percakapan dan video pertemuan.

Surat yang diterbitkan di Jakarta ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Tipikor Kejagung, Tipikor Mabes Polri, Tipikor Kejati Kalsel, Tipikor Polda Kalsel, Tipikor Kejari Kotabaru dan Tipikor Polres Kotabaru.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kejari Kotabaru melalui Kasi Pidsus Kejari, Armen Ramdhani, SH mengakui, benar telah menerima surat laporan terkait hal tersebut, namun kata Kasi Pidsus didalam surat tersebut  tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menindaklanjuti surat laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan wartawan Cahaya Baru belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Bupati Kotabaru maupun Kadis DLH Kotabaru. (Team)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *