CB, SURABAYA – Dua Debt Collector (Penarik motor di jalan) ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan terhadap debitur.
Pelaku yang ditangkap itu, Faisol (30), asal Jalan Gembong Gg. Anyar Surabaya dan M. Halim (31) asal Gembong Gg. 2 DKA Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap pada, Rabu 23 Januari 2019 sekitar jam 1600 WIB, di Jalan Tambak Wedi
Surabaya setelah dilaporkan salah satu korban bernama, Sandi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari PT. AJM Motor karena motor kreditur tersebut ada masalah kredit yang macet.
Namun keduanya melalukan penarikan dengan cara memaksa korban dengan melakukan kekerasan juga melakukan pemukulan.
Dalam sehari, keduanya biasa dapat menarik dua motor dari konsumen yang nunggak bayar.
“Satu motor dapat Rp. 1.500.000, dari PT ADR,” kata pelaku Faisol.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, para tersangka yang bejumlah empat orang, FS , M. HA , Jupri dan Masruri (DPO) Debt Collector yang mendapatkan surat tugas dari PT. Afandi Jaya Motor Untuk melakukan penarikan unit kredit macet.
Kemudian para tersangka tersebut melihat korban sedang menggunakan sepeda motor N Max Nopol L-3109-AM. Oleh para tersangka korban diikuti dari belakang.
Sesampainya di Jalan Soekarno Merr, mereka menghentikan, kemudian bicara kepada korban untuk dibawa kekantor karena sepeda motornya ada masalah kredit macet di PT. Adira Finance.
“Ketika itu terjadi adu mulut antara FS dan korban, namun tiba-tiba dari belakang salah satu pelakunya menendang korban hingga terjatuh dijalan,” ucap Sudamiran, Jum’at (25/1/2019).
Setelah korban tak berdaya berhadapan dengan empat pelaku, lalu sepeda motor milik
korban dibawa dengan cara menaiki dan didorong oleh para pelaku.
“Kita masih buru dua pelaku lain yang kabur untuk dilakukan penangkapan,” sebut Sudamiran.
Dua Debt Collector itu kini mendekam dalam penjara, Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan / Perampasan.
Barang bukti yang disita, 1 (satu) sepeda montor N Max warna abu-abu Nopol L-3109-AM, surat tugas dan 5 (unit) sepeda motor lainnya yang disita. ( sis)
