CB, Tanah Bumbu(Advetorial) – Dalam menegakan Perda No 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya dikawasan kecamatan Simpang Empat, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu oleh Polisi Milter Pos POM dan Polres Tanah Bumbu melakukan kegiatan Operasi ke hotel-hotel serta tempat hiburan malam.
Dalam kegiatan Operasi gabungan bersama Polisi Militer serta Polres Tanah Bumbu tersebut terjaring 18 orang dari sebuah penginapan , yang diantaranya berpasangan diduga pasangan mesum serta tidak dapat menunjukan kartu tanda penduduk sebagai warga Negara. Dari jumlah 18 orang yang diamankan tersebut diantaranya ada yang kedapatan membawa narkona dan langsung dibawa ke polres Tanah Bumbu untuk penyidikan berlanjut, sedangkan pasangan selingkuh tersebut diamankan di Damkar Satpol P.P Tanah Bumbu , setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol P.P serta menandatangani MoU lalu dibebaskan secara bersyarat.
Kepala Bidang Trantibum ( Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat), Aulia Hadi Waluyo. S. STP kepada Cahaya Baru Online dan Media Cetak menerangkan bahwa kegiatan operasi dalam rangka penegakan Perda No 9 Tahun 2018 akan terus dilakukan , yang merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan bagi masyrakat Tanah Bumbu, ungkap Aulia. (Jhon)
