CB, SAMPANG — Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu, banyak meninggalkan permasalahan, salah satunya adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh petugas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci melaporkan dugaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang. Selasa (21/05) kemarin.
Salah-satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Torjun, yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, bahwa di Kecamatan Torjun, anggaran operasional Pemilu Tahun 2019 tidak nyampek sepenuhnya (di sunat). PPS hanya menerima di bawah Rp 1 juta, atau tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami hanya menerima anggaran operasional di bawah Rp 1 juta saja, yang jelas semua TPS di wilayah Kecamatan Torjun ini menerima hal yang sama, mereka hanya menerima anggaran operasonal di bawah Rp 1 juta,” ungkap PPS yang enggan namanya di korankan, saat di hubungi melalui telpon selulernya.
Laporan dugaan adanya Pungli anggaran operasional Pemilu Tahun 2019 di pimpin langsung Ketua LSM Sekoci H.Ach Bahri dan di dampingi oleh anggotanya, kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang, ia minta agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat tindakan yang di lakukan oleh penyelenggara Pemilu itu hampir terjadi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sampang.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar segera menindaklanjuti terhadap dugaan adanya Pungli, yang terjadi pada Pemilu beberapa waktu lalu dan hampir terjadi di seluruh Kecamatan di Sampang, sehingga Negara mengalami kerugian hampir kurang lebih dari Rp 2 Miliart,” paparnya.
Ditambahkannya, sesuai data yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, dari anggaran Rp 1.600.000, hanya di serahkan kepada petugas KPPS sebesar Rp 800.000. di kalikan 3.692 TPS se-Kabupaten Sampang, sehingga kerugian Negara mencapai Rp 2.953.600.000.000.
“Ini harus di pertanggungjawabkan oleh petugas penyelenggara Pemilu Tahun 2019 lalu, mulai dari tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitian Penyelenggara Kecamatan (PPK). Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar segera menindaklanjuti laporan ini,” ucap H.Bahri Ketua LSM Sekoci Sampang
Pihak Kejaksaan Negeri Sampang, usai menerima laporan dugaan Pungli anggran opersional Pemilu meminta, kepada pelapor agar dapat membantu dalam pemanggilan saksi-saksi apabila di perlukan keterangannya. Dan laporan tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya.
“Laporan ini tetap kita proses dengan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan yang bersangkutan. Kami mohon bantuannya kepada rekan-rekan pelapor, apabila nanti di perlukan keterangan dari penyelenggara Pemilu yang merasa di rugikan, sehingga bisa membantu dan melancarkan tugas kami mantinya,” pintanya
Sementara Ketua PPK Torjun Moh Soleh, saat di coba di hububungi melalui telpon selulernya beberapa kali tidak satupun nomor ponselnya yang aktif diduga ada unsur kesengajaan ponselnya di non aktifkan, sebab keluhan adanya Pungli anggaran operasional TPS berawal dari petugas PPS Kecamatan Torjun. (die)
