Jaksa Jebloskan Ratih dan Dini Ke Penjara

CB, SURABAYA – Selama diperiksa lima jam mulai dari pukul 11.30 Wib hingga 16.30 Wib, Kejari Tanjung Perak akhirnya menjebloskan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

“Ya hari ini Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.(4/9).

Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya.

“Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasca ditangkapnya Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dirumahnya kawasan Simo Surabaya.

Ternyata membuat keder dua tersangka lainnya yakni Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.

Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.(zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *