CB, Surabaya – Satuan Anggota Team Anti Bandit (TAB) Reserse Narkoba Polsek Tandes kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gadel Baru Gang III-28 RT 11 RW 06 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya jumat (11/10/2019) Pukul 03:30 Wib.
Kali ini TAB Satuan Reskrim Narkoba Polsek Tandes berhasil meringkus Guntur Iskak (34) Warga Desa Gadel, “Dari hasil penangkapan terhadap pelaku telah mendapatkan hasil penyitaan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi Sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, papar Kapolsek Tandes, Kompol H. kusminto SH.
Selanjutnya tersangka dibawa ke klinik Rajawali Polrestabes Surabaya guna untuk dilakukan test urine, dan ternyata hasilnya positif memakai Narkoba jenis Sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya nya tersangka diamankan ke Polsek Tandes guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Kapolsek Tandes . ( sis )
