Sidang Jalan Gubeng Ambles Perlu ‘Dipelototi’

CB, SURABAYA – Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng dengan agenda mendengarkan para saksi masih terus berjalan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan teknis pembangunan.

Sidang ketiga ­­­digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono yang dimulai sekitar pukul 11.30 dan berakhir sekitar pukul 16.10 WIB.

Dalam sidang ketiga saksi itu yakni Eddy Susapto dari PT Ketira Engineering dan Sapudi Setiawan serta Akrom masing-masing dari PT Indopora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dalam siding menanyakan teknis pembangunan proyek yang mengakibatkan amblesnya Jalan Gubeng. Jaksa Hari juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Eddy Susapto.

“Saudara sebagai konsultan perencana dari PT Ketira Engginering, coba saudara jelaskan bagaimana perencanaan proyek ini hingga menyebabkan longsor,” tanya Hari kepada Eddy dalam persidangan, Senin (14/10/2019).

Mendengar pertanyaan itu, Eddy menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan Gubeng Mix Use Development Surabaya telah sesuai dengan yang rencanakan. Meski begitu, ia mengaku dilaksanakan atau tidak hal itu tergantung dari kontraktor pelaksana.

“Hasil perencanaan sudah diserahkan ke kontraktor pelaksana, dijalankan atau tidak di lapangan, itu urusan kontraktor pelaksana,” jawab Eddy.

Jawaban dari Eddy itu membuat debat kusir dengan penasihat hukum dari PT Saputra Karya. Sebab, jawaban tersebut dinilai hanya sebagai perencana saja bukan pada pelaksanaan proyek pembangunan. Perdebatan itu berhenti setelah hakim menyela dan menegaskan bahwa hakim yang berhak menilai dari keterangan saksi tersebut.

Ketua tim penesehat hukum PT Saputra Karya Martin Suryana menilai jawaban saksi dinilai terlalu mengada-ada. Selain itu juga, Eddy dianggap terkesan lari dari tanggungjawab sebagai konsultan atau perencana proyek.

“Kalau orang bangun tentu diserahkan ke perencanaan. Bangunan apa pun kata kuncinya adalah perencanaan. Pekerjaan perencana ini dari hulu ke hilir. Dari awal sampai akhir dan ada unsur pengawasannya,” tegas Martin.

“Dia tidak boleh mengatakan suatu perencanaan itu kalau sudah dibuat ya sudah terserah mau dilaksanakan apa tidak di lapangan, nggak boleh seperti itu. Dia punya tanggung jawab yang melekat dan melekat,” terangnya.

Dengan adanya kasus tersebut, banyak masyarakat bergeming, dengan kasus amblesnya jalan gubeng, penegak hukum harus benar-benar mengadili sebagaimana mestinya dan jangan sampai penegak hukum yang menanganinya sampai “masuk angin” dan hukum wajib ditegakkan, yang salah dikatakan salah, benar dikatakan benar. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *