CB, Surabaya – Atas informasi dari masyarakat ada jual minuman jenis cukrik yang setiap harinya melayani masyarakat yang disekitarnya dan tidak menunggu lama anggota Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Barat yang dipimpin langsung IPDA Gogot Purwanto,SH menggrebek rumah Udi Utomo ( 51 ) warga Jalan Gadel Timur No 22 Gg 11 RT 09 RW 06 Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes surabaya, Minggu (15/12/2019) malam.
Unit Reskrim Polsek Tandes saat menggrebek rumah Udi Utomo di Jalan Gadel Timur Nomor 11 RT 09 RW 06 Kelurahan Karangpoh surabaya di karenakan diduga memperjual belikan minuman beralkohol jenis cukrik asal tuban jawa timur.
Dalam penggrebekan sempat terjadi adu mulut antara polisi dengan Udi Utomo, dia sempat mengelak saat polisi menangkapnya. Tersangka tidak mengakui saat saat ditanya polisi akhirnya Udi Utomo mengatakan saya sudah tidak berjualan miras lagi.
Akhirnya polisi tidak mempercayai perkataan udi utomo begitu saja saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas akhirnya menemukan dua botol cukrik dan banyak bekas botol minuman keras ( Miras) yang disimpan didalam mesin cuci saat polisi mendatangi di rumah kediamannya.
Ketahuan ngumpetin barang haram tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan mengamankan tersangka Udi Utomo beserta sejumlah minuman keras jenis cukrik atau yang lebih terkenal dengan sebutan Arak Jowo.
Kanit Reskrim IPDA Gogot Purwanto mengintruksikan kepada anggotanya untuk membawa ke Mapolsek Tandes , selanjutnya tersangka udi utomo pemilik usaha bisnis minuman cukrik itu tidak berkutik saat di gelandang ke kantor Polsek Tandes .
Masih Kanit Reskrim sebenarnya pelaku ini kemarin di akhir bulan oktober udi utomo sudah pernah dilakukan penggrebekan dan kemarin sudah ditemukan beberapa botol banyak sekali dan sudah dimasukkan ketipiring ternyata sampai dengan detik ini beliau masih jualan. Sebenarnya ini ilegal dan sangat berisiko terhadap warga masyarakat disekitar wilayah situ yang membeli minuman keras jenis cukrik atau arak jowo dari tuban .
Langkah langkah untuk jaga suroboyo ini mudah – mudahan selanjutnya udi utomo menyadari tidak melakukan perbuatan yang sama karena ini sesuai dengan perintah pimpinan saya sebagai Komandan Reskrim Pilsek Tandes akan berupaya jaga surabaya supaya surabaya selalu aman dan kondusif, ” ungkapnya.
Beliau akan dikenakan dengan Pasal 204 KUHP undang – undang tindak pidana ringan ( tipiring). ( sis)
