CB-Lumajang, tim cobra polres lumajang berhasil tangkap pelaku pencurian barang disalah satu rumah milik Trie Eduard samuel santoso 50 Dusun pemukiman rt 04 rw 13 desa pandanwangi kecamatan tempeh kabupaten lumajang.
Dengan kejadian korban sedang pergi ke Gereja lalu rumah dengan keadaan kosong namun terkunci pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela masuk kedalam rumah dan mengambil sejumlah barang kemudian keluar lewat pintu.
Pelaku diketahui bernama muhammad yusup 23 dusun sumberwongso rt 19 rw 03 Desa jatimulyo kecamatan kunir kabupaten lumajang kini mendekam dijeruji besi polres lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Untuk barang bukti (BB) satu buah mesin pemotong rumput (TPR) serta laptop merk Acer dan kabel olor warna putih
barang bukti berhasil diamankan dipolres lumajang, tim cobra akan terus mengincar para pelaku lainya yang masih berkeliaran diwilayah lumajang jika masyarakat mengetahui para pelaku atau modus modus lainya jangan takut segera lapor tim cobra siap meluncur ke TKP,”tutur tim.
Menurut beberapa warga ketika diwawancarai bahwa Muhammad yusup ini salah satu anggota SKD satgas ke amanan Desa yang seharusnya melindungi ke amanan desa malah menjadi pelaku /tersangka” Dek remah be’en sup,”ujar warga dengan bahasa madura.”(har/tim).
